
BENGKULU – Provinsi Bengkulu memiliki kekayaan potensi lokal yang luar biasa, mulai dari produk UMKM, seni budaya, hingga indikasi geografis. Namun, potensi besar ini belum memberikan nilai tambah maksimal jika tidak dilindungi dan dikelola dengan strategi branding yang tepat. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu menggelar kegiatan Penguatan Branding Wilayah bertajuk “Potensi Lokal Ke Identitas Global Melalui Branding Kekayaan Intelektual” di Two-K Azana Style Hotel Bengkulu, Kamis (12/02/26).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Titik Setiawati, S.H., M.H. mewakili Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Titik menegaskan bahwa branding Kekayaan Intelektual (KI) bukan sekadar tentang logo atau simbol semata, melainkan upaya membangun identitas yang kuat, terpercaya, dan berkelanjutan.
“Potensi lokal berdaya saing tinggi, branding KI bawa ke panggung globalisasi. Dengan branding KI, produk dan karya lokal Bengkulu dapat menembus pasar nasional bahkan internasional tanpa kehilangan jati diri daerahnya,” ujar Titik di hadapan peserta yang terdiri dari dinas terkait, pelaku UMKM, hingga mahasiswa.
Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Candra Irawan, S.H., M.H., Akademisi dari Universitas Bengkulu dengan moderator Dewi Kusuma Ningrim (host RBtv), membedah strategi membangun loyalitas konsumen. Ia mencontohkan bagaimana jenama lokal Indonesia seperti Eiger dan Kopi Kenangan mampu bertransformasi menjadi pemain global.
“Eiger bermula dari garasi dengan dua mesin jahit, kini ekspansi hingga ke Swiss. Kopi Kenangan menjadi unicorn F&B pertama di Asia Tenggara dengan kekuatan storytelling yang menyentuh emosi,” jelas Candra.
Ia juga menyoroti merek-merek lokal Bengkulu yang telah sadar hukum dan terdaftar, seperti Kopi 1001 Seribu Satu Bengkulu, Kerupuk Tuiri, hingga Batik Basurek Limura. Menurutnya, merek memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan; sebuah produk tanpa merek mungkin hanya dihargai murah, namun dengan branding yang kuat, nilainya bisa melonjak berkali lipat.
Sementara itu, Narasumber kedua, Suriyanti, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kemenkum Bengkulu, menekankan aspek legalitas. Ia memaparkan berbagai rezim Kekayaan Intelektual mulai dari Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, hingga Indikasi Geografis .
“Merek yang telah terdaftar akan mendapat pelindungan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Ini adalah aset. Jangan sampai karya kreatif warga Bengkulu diklaim pihak lain karena abai mendaftar,” tegas Suriyanti. Ia juga mengingatkan tentang kewajiban pembayaran royalti bagi penggunaan lagu dan musik secara komersial di layanan publik sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Nova Harneli, melaporkan bahwa acara ini bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha dan pemerintah daerah bahwa KI adalah instrumen vital pertumbuhan ekonomi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta komunitas kreatif di Bengkulu, yang diharapkan dapat berkolaborasi mengangkat “Bengkulu Kreatif, Indonesia Tangguh”.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Bengkulu berharap lahirnya inovasi-inovasi baru yang dilindungi hukum, menjadikan Bengkulu bukan hanya sebagai pasar, tetapi sebagai produsen yang berdaya saing di kancah global.
Tertarik untuk mendaftarkan Merek atau Hak Cipta karya Anda? Kunjungi laman resmi DJKI di dgip.go.id atau datang langsung ke Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu untuk konsultasi lebih lanjut. (HUMAS_PASTI_PADEK)







