
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bengkulu tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 ini diselenggarakan di Ruang Rapat Divisi Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, didampingi oleh Plt. Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, I Made Ardana.
Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Bagian Hukum Kota Bengkulu, Nayu Aldila; para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Hero Herlambang, Imiastuti, Aulia Sulistira, dan Nurbaiti, serta sejumlah staf dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Bengkulu.
Pelaksanaan harmonisasi ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Nomor: 100.3.2/87/B.II/2025 tanggal 15 Mei 2025, perihal permohonan pengharmonisasian Raperwal tentang Pakaian Dinas ASN.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penyempurnaan terhadap teknik penulisan dan penggunaan bahasa yang baku serta jelas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Tim perancang Kanwil Kemenkum bersama Tim Pemerintah Kota Bengkulu juga membahas substansi aturan, khususnya terkait pengaturan pakaian khas daerah. Disepakati bahwa pengaturan mengenai pakaian khas daerah tidak dimasukkan dalam Raperwal, karena tidak termasuk dalam klasifikasi pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Raperwal yang telah disempurnakan kemudian dibubuhi paraf sebagai bentuk persetujuan bersama dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib regulasi dan memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara nasional. (HUMAS/ed.JE)



