Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu melalui Tim Kerja Harmonisasi III kembali melaksanakan kegiatan pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (25/07) ini bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kota Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Kepala BKPSDM Kota Bengkulu beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Hero Herlambang dan Imiastuti.
Adapun Dua Ranperwal yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Pemberian Penghargaan kepada ASN Berprestasi, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyusunan kedua Ranperwal tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada ASN yang telah menunjukkan kinerja terbaik serta memberikan dasar hukum pemberian penghargaan bagi PNS yang memasuki masa pensiun. Diharapkan, penghargaan tersebut dapat memotivasi ASN dalam meningkatkan kompetensi, kedisiplinan, dan kinerja, sekaligus menjadi bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap pengabdian para pegawai.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek substansi, antara lain:
1. Perbaikan ketentuan dalam batang tubuh Ranperwal,
2. Penyelarasan norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Penambahan rumusan yang memberikan fleksibilitas terhadap perubahan nomenklatur perangkat daerah dan bentuk penghargaan,
4. Penyempurnaan teknik penyusunan, mulai dari teknik perumusan pasal, teknik pengacuan, pentabulasian, hingga penyesuaian judul Ranperwal.
Hasil rapat menyepakati bahwa Ranperwal tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 23 Tahun 2015 telah selesai melalui proses harmonisasi dan dituangkan dalam Berita Acara Harmonisasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, untuk Ranperwal tentang Pemberian Penghargaan kepada ASN Berprestasi, masih diperlukan perbaikan dan pembahasan lanjutan yang akan diagendakan dalam waktu dekat. Meski demikian, terhadap rancangan tersebut akan segera diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan.
Dengan pelaksanaan pengharmonisasian ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat lebih berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mendukung peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. (HUMAS/ed.JE)