Bengkulu - Bertempat di ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban memimpin jalannya rapat pembahasan mekanisme pelaksanaan pengharmonisasian produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik, penyusunan ranperda dan ranperkada bersama Perancang Peraturan Perundang- Undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Senin (13/1/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut penyusunan rencana kerja kegiatan bidang penyusunan penyelenggaraan fasilitasi pembentukan regulasi di wilayah, menyesuaikan dengan perkembangan tugas Kementerian Hukum. Berdasarkan hasil paparan yang disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan, telah dihasilkan konsep Standar Operasional Prosedur kegiatan:
1. Pengharmonisasian, Pemantapan dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
2. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; dan
3. Rancangan Naskah Akademik.
Adapun Standar Operasional Prosedur ini akan segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai pedoman dalam rangka fasilitasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah baik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu maupun pada Pemerintahan Daerah. (HUMAS/Ed. MD).