Bengkulu, 15 Januari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyuluhan hukum di Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu telah menggelar Rapat Kerja Pembentukan Tim Kerja Pembinaan Hukum. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Fatmawati pada Selasa (14/01) ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Tongam Renikson Silaban) para JFT Penyuluh Hukum, dan jajaran pelaksana lainnya.
Rapat yang berlangsung selama satu jam ini menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk pembentukan tiga tim kerja strategis, yaitu:
Tim Penyuluhan Hukum dan Peta Permasalahan Hukum dipimpin oleh Fajri Alamsyah.
Tim Pembinaan Bantuan Hukum dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dipimpin oleh Pajar Elmi.
Tim JDIH dan Paralegal Justice Award dipimpin oleh Edi Maison.
Selain pembentukan tim, rapat ini juga membahas standar dan model penyuluhan hukum yang inovatif dan berbasis teknologi digital. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menekankan pentingnya penyuluhan yang menarik dan tidak monoton. "Penyuluhan harus memenuhi unsur-unsur substansi yang sesuai dengan audiens, didukung dengan prolog yang membangun konteks, bahasa yang mudah dipahami, serta alat bantu seperti presentasi atau video," ujar beliau.
Langkah strategis lainnya adalah peningkatan potensi penyuluh hukum melalui kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk DPRD, dalam kegiatan reses. Selain itu, diharapkan kehadiran para penyuluh hukum dapat lebih dikenal di tingkat pemerintah daerah dan provinsi, sehingga sinergi dengan berbagai pihak dapat ditingkatkan.
Rapat ini menjadi tonggak baru dalam upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu untuk memperkuat literasi hukum masyarakat, menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik, dan mendukung terwujudnya masyarakat yang taat hukum.
"Kami optimis, dengan pembentukan tim kerja ini, kualitas penyuluhan hukum di Bengkulu dapat meningkat signifikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," pungkas kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.