
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Bengkulu tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Berprestasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Selasa, 29 Juli 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu dan tim, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu yakni Hero Herlambang, Imiastuti, dan Nurbaity.
Rancangan Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bengkulu yang menginginkan adanya bentuk apresiasi yang terstruktur kepada ASN yang menunjukkan kinerja terbaik. Penghargaan tersebut dirancang untuk diberikan dalam bentuk materiil maupun non-materiil guna mendorong peningkatan kompetensi, kedisiplinan, dan kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Rapat harmonisasi kali ini juga merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya, dengan fokus pada penyempurnaan berbagai aspek substansi dan teknis dalam rancangan peraturan. Pembahasan mencakup perbaikan ketentuan dalam batang tubuh, penyelarasan norma dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta pematangan rumusan mengenai bentuk dan mekanisme pemberian penghargaan di tingkat perangkat daerah maupun Kota Bengkulu secara keseluruhan.

Tak hanya itu, aspek teknis perancangan peraturan seperti penyesuaian judul, teknik pengacuan, pentabulasian, hingga cara perumusan ketentuan juga turut disempurnakan dalam rapat ini. Arahan tambahan dari Wali Kota juga menjadi perhatian, yakni agar pemberian penghargaan turut mencakup ASN yang berprestasi di bidang akademisi dan olahraga.
Dari hasil rapat, telah disepakati bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada tanggal 31 Juli 2025 di Kanwil Kemenkum Bengkulu guna finalisasi dan penyelarasan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Bengkulu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) harmonisasi peraturan perundang-undangan, guna memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dan kepastian hukum yang kuat. (HUMAS/ed.JE)

