Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu turut berperan aktif dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kenakalan Remaja, serta Bahaya Narkoba dan Penyebaran Informasi Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika yang diselenggarakan di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Rabu (30/07).
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu, Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Agung, Camat Ratu Agung, Lurah Tanah Patah, serta tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT setempat, dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Bengkulu.
Dalam sesi penyuluhan hukum, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Edi Maison dan Novita Asti Kartika Rini, menyampaikan materi terkait Posbankum. Mereka menjelaskan pentingnya kehadiran layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan desa, termasuk latar belakang pembentukan Posbankum, jenis layanan yang disediakan, serta pengenalan program Peacemaker Justice Award untuk lurah dan kepala desa, serta peran strategis Paralegal Serentak bagi anggota kelompok kadarkum di masyarakat.
Kepala BNN Kota Bengkulu dan Kapolsek Ratu Agung menyoroti meningkatnya potensi kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan secara dini.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan para narasumber, mencerminkan antusiasme warga dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin mengenal pentingnya keberadaan Posbankum dan peran strategisnya dalam menjamin akses keadilan. Kanwil Kemenkum Bengkulu juga mendorong pelaksanaan sosialisasi serupa secara rutin di wilayah kelurahan dan desa sebagai bentuk komitmen memperkuat budaya hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (HUMAS/ed.JE)