Bengkulu, 21 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Asisten I dan Asisten III Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Bagian Hukum serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Turut hadir pula staf Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan (TKH II) dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Badan Keuangan Daerah selaku instansi pemrakarsa menyampaikan draft Raperbup terkait Standar Harga Satuan untuk Tahun Anggaran 2026. Tim harmonisasi kemudian mencermati substansi materi, termasuk kesesuaian antara judul dan lampiran rancangan, serta memastikan bahwa penyusunan Raperbup mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 51 ayat (5) sebagai pedoman utama.
Dari hasil pembahasan, disepakati adanya penyesuaian dan perbaikan pada lampiran Raperbup, yang merupakan bagian penting dalam menentukan validitas dan keabsahan hukum dari peraturan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Tim Perancang menyepakati untuk melakukan perbaikan dan menjadwalkan harmonisasi lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Karena masih terdapat aspek yang perlu disempurnakan, maka Surat Keterangan Selesai Harmonisasi (SKSH) belum dapat diterbitkan, dan Raperbup belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga proses harmonisasi selesai secara menyeluruh.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam menjamin kualitas dan kesesuaian peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (HUMAS/ed.JE)