Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (21/7/2025 ) dipimpin langsung oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum & P3H.
Turut hadir dalam kegiatan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Yuliswani, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Roseffendi dan jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu serta Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu.
Dalam pengantarnya, Yuliswani menyampaikan pentingnya penyusunan RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. "RPJMD merupakan dokumen fundamental dalam proses pembangunan karena memuat arah kebijakan strategis daerah," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi I Jisi Nasistiawan dan Dwita Fransisca menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Raperda. Tim menilai bahwa Raperda masih perlu perbaikan dari sisi teknik penulisan maupun substansi materi. Selain itu, tim juga mengusulkan agar narasi program nasional seperti Koperasi Merah Putih, Makan Gizi Gratis, dan Sekolah Rakyat turut dicantumkan dalam lampiran RPJMD.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa program-program prioritas nasional tersebut telah diakomodasi dalam BAB III dokumen RPJMD, khususnya pada bagian arah kebijakan dan pembangunan kewilayahan, meskipun tidak secara spesifik disebutkan.
Melalui diskusi dan penyelarasan substansi, kegiatan pengharmonisasian ini menghasilkan kesepakatan bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait materi Raperda RPJMD. Kesepakatan tersebut ditandai dengan pembubuhan paraf di draf Raperda serta penandatanganan Berita Acara Kesepakatan. Rapat menyatakan bahwa Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun setingkat, dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan segera mengeluarkan surat keterangan selesai harmonisasi atas Raperda RPJMD tersebut, guna mendukung percepatan proses legislasi di tingkat daerah. (HUMAS/Ed. JE)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu