Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kaur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (30/4/2025) bertempat di Ruang Rapat Media Center Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban yang menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyusun regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Noprin A, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kaur Dasrul, Kepala Bidang Tenaga Kerja Kabupaten Kaur Pisman dan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu Dimas serta Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu: Jisi Nasistiawan, Anita Afriani, dan Rama Apriansyah.
Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Nomor: 100.3/583/SETDA.BH/2025 Tanggal 21 April 2025, perihal permohonan harmonisasi terhadap Rancangan Perbup tersebut. Dalam kegiatan ini dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap teknik penyusunan norma dan penggunaan bahasa hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat menghasilkan beberapa poin penting yakni penyempurnaan substansi dan redaksional dilakukan secara komprehensif bersama antara Tim Perancang Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Tim Pemerintah Kabupaten Kaur. Kesepakatan final terhadap naskah Rancangan Perbup telah dicapai dan ditandai dengan pembubuhan paraf persetujuan bersama dari seluruh perwakilan instansi yang hadir. Selanjutnya, rancangan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Kabupaten Kaur melalui regulasi yang harmonis dan implementatif. (HUMAS/Ed. JE).