
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas di daerah melalui kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Sistem Pengelolaan Kepegawaian Terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (16/07/2025) di Aula Fatmawati, Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban serta dihadiri oleh Asisten III Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala BKPSDM, Kepala Bagian Hukum, perwakilan Dinas Kominfo, staf BKPSDM, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu yang terdiri dari Hero Herlambang Bratayudha, Imiastuti, Aulia Sulistira, dan Nurbaiti.
Ranperbup yang dibahas merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam rangka memberikan payung hukum terhadap sistem aplikasi PANDU (Pengelolaan Kepegawaian Terpadu) yang telah terintegrasi dengan SIASN. Tujuannya untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selama proses harmonisasi, tim membahas berbagai aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan. Beberapa penyempurnaan dilakukan terhadap struktur batang tubuh, ruang lingkup pengaturan, penyelarasan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penambahan muatan terkait pengelolaan informasi ASN dan mekanisme pengawasan.
Kegiatan ini menghasilkan kesepakatan antara Pemerakarsa (Pemkab Bengkulu Utara) dengan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yang dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Harmonisasi. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, Ranperbup dinyatakan selesai diharmonisasikan dan siap untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi.
Tim Kerja Harmonisasi III berhasil menyelesaikan proses harmonisasi hanya dalam satu kali rapat. Ini menjadi bukti efektifnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. (HUMAS_PASTI PADEK)



