Bengkulu Utara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu turut hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Bengkulu diwakili oleh Tim Perancang Perundang-undangan, yaitu Iip Septian, Dwita Fransisca, dan Nopa Herdianti. Tim ini berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis serta masukan terhadap substansi hukum dalam penyusunan Raperda, guna memastikan agar regulasi yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, dan dihadiri oleh lintas sektor perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Bidang Kesra, Dinas Pemuda dan Olahraga, BPBD, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Agenda rapat difokuskan pada pembahasan mendalam terhadap draf Raperda yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di daerah. Diskusi berjalan secara konstruktif dengan berbagai masukan dari peserta rapat, termasuk dari Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu terkait perumusan norma hukum dalam draf regulasi.
Hasil rapat menyepakati bahwa Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi, dengan beberapa catatan perbaikan yang perlu disempurnakan sebelum pembahasan selanjutnya.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam proses penyusunan regulasi daerah ini mencerminkan komitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang inklusif, serta mendorong hadirnya kebijakan yang adil dan berpihak pada kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. (HUMAS/ed.JE)


