Rapat lanjutan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara, yakni tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah, dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di Aula Soekarno Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan tim perancang peraturan perundang-undangan. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara guna memastikan kedua rancangan peraturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, perancang peraturan perundang-undangan memberikan sejumlah masukan penting, terutama terkait penyesuaian judul dan materi muatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta lebih aplikatif di masyarakat. Seluruh peserta rapat menyepakati perbaikan terhadap draf yang diajukan, sehingga kedua rancangan tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setingkat dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Aspek harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di daerah,” ujar Tongam Renikson Silaban.
Senada dengan itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadanus, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. “Kami berharap Rancangan Peraturan Bupati ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas serta mampu mendukung kemajuan inovasi daerah dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkapnya.
Kesepakatan hasil harmonisasi ditandai dengan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draf rancangan serta penandatanganan berita acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
#KemenkumRI
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#NyamanBersama
#Zulhairi
