
REJANG LEBONG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu terus melakukan langkah proaktif dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Pada Selasa hingga Rabu (14-15/04/2026), tim Kemenkum Bengkulu turun langsung ke Kabupaten Rejang Lebong untuk menggandeng Pemerintah Daerah dan sejumlah Perguruan Tinggi dalam rangka pengawasan, pemantauan, dan penegakan hukum KI.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Bengkulu, Nova Harneli, beserta tim ini mengusung pendekatan kolaboratif. Tujuannya tak lain untuk melindungi potensi lokal, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memastikan karya-karya dari Rejang Lebong mendapat payung hukum yang pasti.
Salah satu sorotan utama dalam koordinasi bersama Bagian Ekonomi Pemda (dipimpin Kabag Perekonomian, Sofyan Wahyudi) dan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (bersama Sekretaris Dinas, Agusti Al Ansar) adalah percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Batik Kaganga khas Rejang Lebong.
Kemenkum Bengkulu mendorong percepatan penyusunan dokumen deskripsi serta pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Langkah strategis ini membutuhkan dukungan penuh secara administratif dari Kepala Daerah agar Batik Kaganga diakui secara nasional dan terhindar dari klaim pihak luar.
Di samping itu, ditekankan pula pentingnya integrasi pengembangan Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong dengan pelindungan kekayaan intelektual guna menggenjot daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) setempat.
Tidak hanya menyasar pelaku usaha dan pemerintah, Kemenkum Bengkulu juga merangkul dunia akademisi. Koordinasi dilakukan dengan tiga perguruan tinggi terklasterisasi di Rejang Lebong, yaitu:
- Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (dihadiri Wakil Direktur Bidang Kerjasama, Aini)
- Politeknik Rafflesia Rejang Lebong (dihadiri Direktur, Paddery)
- Universitas Pat Petulai (dihadiri Kepala Lembaga Kerjasama Hubungan Nasional Internasional, Anadiya Pingki)
Dalam pertemuan ini, disepakati rencana pembentukan "Sentra Kekayaan Intelektual" di lingkungan kampus. Sentra ini nantinya akan menjadi wadah fasilitasi bagi para mahasiswa dan dosen (civitas akademika) untuk mendaftarkan inovasi, hak cipta, dan paten mereka secara lebih mudah dan cepat dengan pendampingan langsung dari Kemenkum Bengkulu. Kolaborasi kelembagaan ini akan segera diikat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dari hasil koordinasi dua hari tersebut, disimpulkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong memiliki "harta karun" kekayaan intelektual yang sangat besar namun belum sepenuhnya teridentifikasi dan terlindungi secara optimal.
Sebagai tindak lanjut konkret, Kemenkum Bengkulu bersama para pemangku kepentingan telah menjadwalkan Sosialisasi Kekayaan Intelektual berskala besar pada tanggal 22 April 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya melindungi karya cipta, merek, desain industri, dan potensi komunal daerah demi kemajuan ekonomi Rejang Lebong. (HUMAS_PASTI_CERIA)




