


Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola arsip yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum mengikuti kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahun 2026, Rabu (15/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Arsiparis Madya Zulkifli beserta para pejabat fungsional, perwakilan dari unit pengolah pada Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi P3H. Salah satu fokus utama dalam pelaksanaan pengawasan ini adalah pemahaman dan ketepatan dalam pengisian formulir pengawasan kearsipan oleh seluruh satuan kerja. Formulir tersebut menjadi instrumen penting dalam proses penilaian, karena memuat data dan informasi terkait penyelenggaraan kearsipan di masing-masing unit kerja.
Dalam petunjuk pengisian formulir, setiap satuan kerja diwajibkan mengisi secara lengkap dan akurat seluruh komponen yang tersedia. Setiap jawaban harus didukung dengan dokumen eviden yang relevan.
Dengan adanya panduan pengisian formulir yang jelas dan terstruktur, seluruh satuan kerja diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi audit kearsipan Tahun 2026.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PENUHCERIA
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
