



Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kepahiang (RPIK) Tahun 2026–2046, Rabu (15/4).
Kegiatan yang berlangsung secara luring di kantor wilayah tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang Irwan Alfian, Ketua dan Tim TKH 3 Perancang Perundang-undangan, serta jajaran Aparatur Sipil Negara Dispernaker Kabupaten Kepahiang.
Ketua Tim TKH 3, Hero Herlambang Bratayudha membuka acara kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang penyusunan Raperda oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya, Tim Perancang Perundang-undangan menyampaikan analisis konsepsi terhadap substansi Raperda, termasuk pemaparan oleh Imiastuti terkait kajian materi yang diusulkan.
Dalam pembahasan, sejumlah poin penting menjadi perhatian, di antaranya pengaturan industri unggulan daerah, jangka waktu perencanaan, mekanisme pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta kelengkapan lampiran. Selain itu, pemetaan industri yang tercantum dalam lampiran dinilai masih perlu disempurnakan agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi riil daerah.
Hasil rapat menyepakati bahwa secara umum draft Raperda dapat diterima, namun masih membutuhkan perbaikan pada aspek substansi, redaksional, dan sistematika. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang diminta untuk melakukan penyempurnaan sebelum pembahasan lanjutan dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan segera merevisi dokumen Raperda sesuai hasil harmonisasi. Draft yang telah diperbaiki nantinya akan kembali disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu untuk proses fasilitasi dan pengharmonisasian lanjutan sebelum masuk ke tahap penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa Raperda RPIK Kepahiang 2026–2046 memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta substansi yang mampu mendorong pengembangan sektor industri daerah secara berkelanjutan.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PENUHCERIA
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
