Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Verifikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Utara, dan Seluma. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (21/07/2025) bertempat di Ruang Rapat Fatmawati, Kanwil Kemenkum Bengkulu, dan dihadiri oleh Ketua Pokja IRH Zona II, Hero Herlambang Brata Yudha, bersama Tim IRH Zona I dan Zona II.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Pokja IRH Zona II. Dalam rapat ini, masing-masing tim melakukan verifikasi terhadap data dukung IRH yang telah diunggah oleh tiga kabupaten melalui aplikasi IRH. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan indikator yang diminta.
Berdasarkan hasil verifikasi, data dukung IRH Kabupaten Kepahiang dinilai sudah baik dan lengkap, meskipun masih ditemukan beberapa unggahan dokumen yang tidak sesuai dengan format atau permintaan yang tercantum dalam aplikasi. Sementara itu, data dukung dari Kabupaten Bengkulu Utara dan Seluma dinilai cukup baik, namun masih terdapat sejumlah file yang perlu perbaikan dan harus dilengkapi.
Ketua Pokja IRH Zona II menyampaikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan lancar. Rapat ditutup dengan catatan dan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah. Tim Pokja IRH berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Utara, dan Seluma segera melakukan perbaikan dan pemutakhiran terhadap data dukung yang belum sesuai. Hal ini penting agar proses penilaian IRH dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola hukum di tingkat daerah melalui instrumen Indeks Reformasi Hukum. Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah. (HUMAS/Ed. JE)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu