
Bengkulu Utara — Komitmen mendorong legalitas dan profesionalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu). Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan yang berlangsung di Hotel Rafflesia, Arga Makmur, Bengkulu Utara, Senin (19/05/2025).
Mengusung tema “Mewujudkan UMKM Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan: Langkah Legalitas dan Kemandirian Usaha”, kegiatan ini menjadi ajang penting dalam meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya badan hukum dan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan).
Acara diawali dengan laporan panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Pande Made Handika Riady yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperluas akses informasi tentang legalitas usaha kepada para pelaku UMKM di daerah, sekaligus membuka layanan pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung di lokasi.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi pemantik semangat UMKM untuk tidak hanya fokus pada pengembangan produk, tetapi juga pada aspek legalitas dan keberlanjutan usahanya,” ujar Pande dalam laporannya.
Setelah laporan panitia, acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Sasmita diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie yang menekankan pentingnya transformasi UMKM melalui legalitas hukum.
“Sudah saatnya UMKM naik kelas. Perseroan Perorangan adalah bentuk dukungan negara untuk kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan status hukum yang jelas, UMKM akan lebih dipercaya, lebih terlindungi, dan lebih siap berkembang,” tegas Machyudhie
Turut hadir dan memberikan dukungan dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, Rimiwang Muksin Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara, Alfian serta perwakilan dinas terkait lainnya. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi kuat antara instansi pusat dan daerah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui jalur hukum yang sah.
Perseroan Perorangan sendiri merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, tanpa akta notaris, dan dengan proses yang cepat serta biaya sangat terjangkau. Solusi ini dihadirkan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam mendapatkan status hukum resmi.
Sesi inti menghadirkan narasumber utama Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andre Pramudia, yang menyampaikan materi mengenai manfaat, prosedur, serta tips mendirikan PT Perorangan secara mandiri. Paparan disampaikan secara ringan dan aplikatif, sehingga mudah dipahami para peserta dari kalangan UMKM, dipandu oleh moderator Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Pande Made Handika Riady yang turut memperkaya dialog dengan menjawab berbagai pertanyaan teknis dari peserta.
Antusiasme peserta sangat tinggi. Tercatat 15 pelaku UMKM langsung mendaftarkan usaha mereka sebagai Perseroan Perorangan di lokasi kegiatan, menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya legalitas usaha.
Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu tidak hanya menyosialisasikan regulasi, tetapi juga menghadirkan solusi konkret bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang melalui kepastian hukum yang mudah diakses dan inklusif. (RA/ed. JE)






