Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Seluma menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Seluma tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Senin (19/05).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Seluma, perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Seluma, Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Seluma. Turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dan Tim Kerja Harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, yaitu Hero Herlambang (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan Adi Haryanto (Analis Hukum Ahli Pertama).
Rapat harmonisasi ini membahas evaluasi dan penyempurnaan terhadap draft Raperbup yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Tujuan dari Raperbup ini adalah untuk:
1. Mengoptimalkan cakupan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
2. Menjamin perlindungan tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak; serta
3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya strategis dalam penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Seluma.
Dalam pembahasan, para peserta menyepakati bahwa draft Raperbup masih memerlukan sejumlah perbaikan, baik dari segi teknis penulisan maupun substansi materi hukum. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa regulasi yang akan diberlakukan benar-benar memenuhi prinsip kehati-hatian dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan instansi vertikal dalam membangun regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (HUMAS/ed.JE)