
Bengkulu – Upaya meningkatkan daya saing produk unggulan daerah terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui kegiatan diseminasi bertema “Naik Kelas dengan KI, Lindungi Hasil Karya dan Perkuat Branding Produk Lokal” yang digelar pada Kamis (23/4/2026) di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam mendorong kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, akan pentingnya kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai ekonomi produk lokal. Peserta yang hadir terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, media massa, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, panitia mengawali kegiatan dengan pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal peserta terkait KI. Selanjutnya, peserta mendapatkan materi komprehensif dari para narasumber yang kompeten di bidangnya. Dr. Ashibly, S.H., M.H. menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk lokal agar memiliki kepastian hukum serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Sementara itu, Andrey Pramudia, S.H., M.H. memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur pendaftaran KI, strategi perlindungan merek, hingga pemanfaatan KI secara optimal bagi pelaku usaha.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif dan komunikatif. Para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif berdiskusi dan berkonsultasi langsung terkait permasalahan yang mereka hadapi di lapangan. Hal ini semakin diperkuat dengan hadirnya booth layanan pendaftaran KI yang disediakan di lokasi kegiatan. Melalui layanan ini, peserta dapat memperoleh pendampingan langsung dalam proses pengajuan permohonan kekayaan intelektual.
Sebagai bentuk evaluasi sekaligus penguatan materi, kegiatan ditutup dengan post-test yang menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta dibandingkan sebelum kegiatan berlangsung. Selain itu, kuis interaktif berbasis Kahoot turut memeriahkan suasana dan menjadi sarana edukasi yang efektif, menyenangkan, serta partisipatif.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan wawasan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal. Dengan pemahaman yang semakin baik, diharapkan para pelaku usaha di Bengkulu mampu mengembangkan produknya secara lebih profesional, terlindungi secara hukum, dan memiliki branding yang kuat di pasar nasional maupun global.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan lanjutan seperti sosialisasi, klinik KI, dan bimbingan teknis, serta memperluas edukasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang produktif dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.





#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
