


Bengkulu — Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) melaksanakan kegiatan diseminasi dan asistensi pedoman kegiatan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) di wilayah Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Kamis (23/4). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Tim AIEK Kanwil Bengkulu, yakni Hero Herlambang Brata Y., Yulian Haidir, Oliver Sitanggang, Radi Meydiansyah, Iip Septian, Imiastuti, Tri Lestari, Feni Dwi Musdeyenti, dan Melvayanti Lubis. Rapat dibuka oleh Ardyan Gilang selaku Analis Kebijakan Ahli Pertama yang juga bertindak sebagai pendamping kegiatan AIEK Kanwil Hukum Bengkulu. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kesiapan tim dalam menghadapi pelaksanaan analisis kebijakan tahun 2026.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan pedoman AIEK tahun 2026. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa pada Triwulan II terdapat sejumlah dokumen data dukung yang harus segera dipersiapkan dan diunggah ke Google Drive BSK Hukum. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah, formulir profil kebijakan yang lengkap, proposal analisis kebijakan sesuai topik dan jenis analisis yang dipilih, serta rencana pengumpulan data lapangan.
Selain itu, dalam waktu dekat Kanwil Hukum Bengkulu juga diminta untuk segera menetapkan satu Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang akan menjadi objek analisis kebijakan. Kegiatan diseminasi dan asistensi ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan kesiapan serta kualitas pelaksanaan AIEK di wilayah Bengkulu.
Sebagai tindak lanjut, Tim AIEK Kanwil Bengkulu akan segera menggelar rapat lanjutan guna menentukan Permenkum yang akan dianalisis, sekaligus mempersiapkan seluruh data dukung yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pada Triwulan II.
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTICERIA
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
