
Bengkulu - Diklat Paralegal Serentak Se-Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu pada Kamis, 23 April 2026, memasuki hari kedua pelaksanaan dengan antusiasme peserta yang tetap tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, baik melalui ruang virtual (Zoom) maupun di lokasi Kantor Wilayah, dengan pembagian beberapa room untuk memaksimalkan efektivitas penyampaian materi.
Pelaksanaan kegiatan ini turut dipantau secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban. Kehadiran pimpinan ini menjadi bentuk komitmen dalam memastikan kualitas pelaksanaan diklat berjalan optimal.
“Diklat paralegal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Kami berharap para peserta dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dengan baik serta mampu mengimplementasikannya di lapangan,” ujar Zulhairi.
Sementara itu, Tongam Renikson Silaban menekankan pentingnya penguatan kapasitas paralegal dalam mendukung layanan bantuan hukum. “Paralegal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui diklat ini menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya.
Pelaksanaan diklat pada hari kedua berlangsung secara paralel di beberapa room dengan materi yang saling terintegrasi. Kegiatan diawali dengan pengarahan kepada peserta untuk memasuki ruang masing-masing sebelum sesi dimulai secara serentak oleh moderator di tiap room.
Materi yang disampaikan secara umum mencakup Bantuan Hukum dan Advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, serta Teknik Komunikasi Hukum bagi Paralegal. Pada sesi Bantuan Hukum dan Advokasi, narasumber menekankan pentingnya peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum non-litigasi serta membuka akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Pada materi Hak Asasi Manusia, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan hukum.
Selanjutnya, pada materi Gender, Minoritas dan Kelompok Rentan, narasumber menyoroti pentingnya sensitivitas paralegal dalam mendampingi seluruh lapisan masyarakat secara inklusif dan berkeadilan.
Pada sesi terakhir, materi Ilmu Berkomunikasi bagi Paralegal disampaikan oleh Hardianto Bahrul Fuady, S.H., M.H yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan diikuti sekitar 100 peserta melalui Zoom. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa komunikasi merupakan kunci utama dalam menyampaikan pesan atau informasi kepada masyarakat. Sebagai komunikator, paralegal dituntut mampu menyampaikan pesan secara jelas, efektif, dan mudah dipahami oleh komunikan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sharing knowledge serta tanya jawab yang dipandu oleh moderator. Diskusi berlangsung interaktif dengan tiga pertanyaan dari peserta yang berasal dari Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif dalam menggali pemahaman terkait praktik komunikasi hukum di lapangan.
Secara keseluruhan, setelah penyampaian materi di seluruh sesi, kegiatan berlangsung lancar, komunikatif, dan kondusif. Interaksi antara narasumber dan peserta terjalin dengan baik, sehingga materi dapat dipahami secara optimal oleh peserta.
Ke depan, tim pelaksana akan terus melakukan verifikasi kehadiran peserta serta berkoordinasi dengan para narasumber untuk memastikan kesiapan pelaksanaan hari berikutnya. Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan guna mengukur efektivitas penyerapan materi oleh peserta selama pelatihan berlangsung.




#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
