
Rejang Lebong — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu resmi membentuk dan meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada sejumlah perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (24/04/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Peresmian yang berlangsung di Kabupaten Rejang Lebong tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setiawati, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, beserta jajaran. Turut hadir pimpinan dan perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi, yakni Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, Politeknik Raflesia, dan Universitas Pat Petulai.
Dalam sambutannya, Zulhairi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sentral sebagai pusat inovasi, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Menurutnya, berbagai hasil penelitian dan karya akademik memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Ia juga menekankan bahwa kehadiran Sentra KI di lingkungan kampus diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan jumlah permohonan KI. Selain itu, Sentra KI juga berfungsi sebagai pusat layanan yang memberikan pendampingan, edukasi, serta fasilitasi kepada sivitas akademika dalam proses perlindungan karya intelektual.
Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita serta dokumentasi bersama pimpinan perguruan tinggi pada tiga institusi, yakni Politeknik Raflesia Rejang Lebong, Universitas Pat Petulai Rejang Lebong, dan Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya penguatan kelembagaan KI di tingkat perguruan tinggi di daerah.
Ke depan, penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi hal yang perlu terus didorong agar Sentra KI dapat berfungsi secara optimal. Sinergi antara Kantor Wilayah, perguruan tinggi, serta para pemangku kepentingan lainnya dinilai menjadi kunci utama dalam membangun dan meningkatkan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.


