
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebong tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kepala Desa Serentak, Kamis (23/4/2026), bertempat di Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lebong, Tim Teknis Kelompok Harmonisasi (TKH) 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta jajaran ASN Dinas PMD Kabupaten Lebong.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Tongam, yang menekankan pentingnya harmonisasi dalam memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, menjelaskan bahwa perubahan Raperda dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Hal ini turut diperkuat oleh pandangan dari Kepala Bagian Hukum Setda Lebong, Sugianto, serta perwakilan Dinas PMD dan Kabag Pemerintahan, Herru Dana Putra.
Pembahasan difokuskan pada kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan pemilihan kepala desa, termasuk perubahan substansi terkait persyaratan calon, jumlah minimal calon, dan masa jabatan kepala desa. Selain itu, Tim TKH 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu melalui Ketua Tim, Jisi Nasistiawan, menyampaikan hasil analisis konsepsi yang menyoroti perlunya penambahan ketentuan peralihan serta perbaikan teknik penyusunan, meliputi aspek judul, dasar hukum, diktum, hingga batang tubuh pasal.
Berdasarkan hasil rapat, Raperda tersebut disepakati tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun setingkat. Dengan demikian, proses harmonisasi dinyatakan selesai dan Raperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa Raperda telah memenuhi aspek kewenangan, substansi, dan teknik penyusunan, dengan sejumlah penyempurnaan yang telah disetujui bersama. Harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lebong.



