
Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Diseminasi Daya Saing Produk Unggulan Daerah bertema “Naik Kelas dengan KI, Lindungi Hasil Karya dan Perkuat Branding Produk Lokal” yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Ballroom Hotel Syakila, Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Titik Setiawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli, serta jajaran. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Titin Verayensi beserta jajaran, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Anes Rahman yang juga bertindak sebagai narasumber. Selain itu, kegiatan diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, pelaku UMKM, koperasi, civitas akademika, pelaku seni, dan masyarakat umum.
Diseminasi ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di daerah. Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya serta mendorong peningkatan daya saing produk unggulan berbasis inovasi.
Rangkaian acara diawali dengan laporan Ketua Penyelenggara oleh Nova Harneli yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat terkait KI sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan melalui kerja sama strategis dengan berbagai mitra, khususnya perguruan tinggi.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kekayaan intelektual, terutama merek dan hak cipta, memiliki peran krusial dalam meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat identitas usaha, serta memperluas akses pasar baik nasional maupun internasional. Ia juga menekankan bahwa pelindungan hukum terhadap karya menjadi kebutuhan mendesak di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Sementara itu, dalam keynote speech, Titin Verayensi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan karya inovasi dan produk unggulan daerah dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ia juga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan Indikasi Geografis, termasuk Batik Kaganga khas Rejang Lebong.

Tema kegiatan yang diusung menegaskan pentingnya pemanfaatan sistem kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Melalui pelindungan KI, produk lokal diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan memperoleh pengakuan yang lebih luas.
Salah satu agenda utama kegiatan adalah penandatanganan PKS antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan tiga perguruan tinggi, yaitu Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, Politeknik Raflesia, dan Universitas Pat Petulai. Kerja sama ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Triwulan II Tahun 2026 yang berhasil direalisasikan lebih awal dari target.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta hilirisasi hasil riset dan inovasi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan program berkelanjutan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam sesi materi, Anes Rahman menekankan pentingnya pelindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk lokal agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi berkelanjutan. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai urgensi KI dalam pengembangan usaha di daerah.
Untuk mengukur efektivitas kegiatan, panitia melaksanakan pre-test dan post-test kepada peserta. Selain itu, kegiatan ditutup dengan kuis interaktif berbasis Kahoot yang disambut antusias oleh peserta, sebagai metode edukasi yang menarik dan partisipatif.
Selama kegiatan berlangsung, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga membuka booth layanan pendaftaran kekayaan intelektual yang memberikan konsultasi langsung kepada masyarakat. Layanan ini mendapat respons positif karena memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan pendampingan terkait pengajuan KI.
Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI, tetapi juga memperkuat posisi Kanwil Kemenkum Bengkulu sebagai motor penggerak kolaborasi dalam pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, inovatif, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.



