Bengkulu – Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai prosedur cuti serta tata cara perizinan perkawinan dan perceraian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkum, Rabu siang (28/05).
Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rahmat Huda beserta jajaran staf dari Ruang Media Centre Kepegawaian Kanwil Bengkulu.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro SDM yang membahas secara komprehensif topik-topik penting, dimulai dari hak cuti ASN hingga persoalan perizinan perkawinan dan perceraian yang kerap kali menjadi tantangan dalam implementasinya. Diskusi berlangsung interaktif dan bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh serta pembaruan informasi sesuai regulasi terbaru.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa saat ini belum tersedia regulasi tunggal yang mengatur hak cuti secara menyeluruh antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi cuti PNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan untuk PPPK mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang akan mengintegrasikan ketentuan manajemen ASN, termasuk ketentuan cuti.
Adapun jenis cuti yang dimiliki PNS saat ini meliputi tujuh kategori, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Sementara itu, cuti bagi PPPK masih terbatas pada cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Keterbatasan tersebut dipengaruhi oleh sifat hubungan kerja yang kontraktual dan jangka pendek. Pemerintah melalui RPP yang sedang disusun berencana memperluas hak cuti bagi PPPK, termasuk kemungkinan pengaturan khusus seperti cuti ibadah haji.
Kegiatan ini juga menyoroti aspek penting dalam proses perizinan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ditekankan bahwa ASN yang ingin menikah atau bercerai wajib mengajukan izin atau melaporkan secara resmi kepada atasan dan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Hal ini untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari potensi konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik ASN.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan jajaran ASN Kanwil Kemenkum Bengkulu dapat memahami lebih baik aturan dan prosedur yang berlaku, serta mengimplementasikannya secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (HUMAS/ed.JE)