Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti audiensi dalam rangka pengukuran Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Kementerian Hukum Tahun 2025 secara virtual. Turut mengikuti dari ruang rapat divisi pelayanan hukum Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made Handika Riady beserta perwakilan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta perwakilan dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kamis (23/1/2025).
Audiensi ini bertujuan untuk menentukan jenis layanan publik yang akan disesuaikan dalam aplikasi Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) 3AS. Acara dibuka oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya pelaksanaan survei SPAK dan SPKP untuk membangun zona integritas di setiap kantor wilayah. Ia menegaskan bahwa survei harus mencakup minimal 30 responden setiap bulan, dan setiap kegiatan audiensi wajib diikuti dengan pengisian survei untuk memenuhi target.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Tri Lestari, yang berfokus pada penyesuaian dan pemetaan ulang jenis layanan pada Unit Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT untuk tahun 2025. “Nantinya sistem penilaian akan berbasis bintang, di mana semakin banyak bintang yang diberikan responden, semakin baik kualitas layanan yang dinilai” ungkapnya. Tri Lestari mengacu pada Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, yang mencakup Bagian Tata Usaha dan Umum, Divisi Pelayanan Hukum, dan Divisi P3H.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab terkait pemetaan layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, serta layanan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum. Harapannya dengan adanya kegiatan ini peningkatan integritas dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum khususnya Kanwil Kemenkum Bengkulu dapat tercapai. (HUMAS/Ed. MD).