

Kab. Bengkulu Utara - Tim Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan pendampingan pengunggahan data dukung Indeks Reformasi Hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu, (4/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda beserta jajaran, serta Tim Indeks Reformasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Jisi Nasistiawan, Anita Afriani, Dwita Fransisca, dan Rama Apriansyah.
Dalam kegiatan ini, Tim IRH memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam melengkapi serta mengunggah data dukung IRH, termasuk penyusunan dan pemenuhan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) Tim Asesor sesuai dengan pedoman pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum.
Tim IRH juga menyampaikan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap pendampingan oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) serta inventarisasi data dukung oleh Tim Kerja IRH Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa variabel dan indikator penilaian IRH perlu dipersiapkan secara optimal guna meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Bengkulu Utara pada Tahun 2026.
Adapun data dukung yang sedang dipersiapkan meliputi berbagai aspek, di antaranya tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviu peraturan perundang-undangan dalam rangka mendorong reregulasi maupun deregulasi, serta penataan Database Peraturan Perundang-undangan yang akan menjadi bagian dari penilaian IRH Tahun 2026.
Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa pada Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Utara saat ini belum terdapat Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Oleh karena itu, sebagai bentuk pemenuhan data dukung, akan dibuatkan surat keterangan sebagai dokumen pendukung dalam proses pengunggahan data IRH.
Tim Kerja IRH Kabupaten Bengkulu Utara direncanakan akan mengunggah seluruh data dukung ke dalam aplikasi IRH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 hingga 31 Maret 2026. Apabila dalam proses pengunggahan terdapat kendala, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Tim Sekretariat Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Tim IRH Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dapat melengkapi seluruh data dukung yang diperlukan dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 sehingga mampu memperoleh nilai terbaik serta mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#KawasanPenuhCeria
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
