
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja bersama 16 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi se-Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026, di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu selaku anggota Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bengkulu, Irman Jaya, anggota Panwasda Bantuan Hukum Provinsi Bengkulu, para Koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu, serta para Direktur/Ketua Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja oleh 16 lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, yaitu LBH UMB, LBH Bhakti Alumni UNIB, Perkumpulan LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Kabupaten Bengkulu Selatan, LBH Bumi Seijean, LBH Kepahiang, LBH Rejang Lebong, LBH Respublica, LBH Wawan Adil, Perkumpulan LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Perkumpulan LBH Bintang Keadilan, Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Aisyiyah, Yayasan Cahaya Perempuan Bengkulu, Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan untuk Perempuan dan Anak, LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Mukomuko, LBH Narendradhipa, serta LBH Wredatama Peduli Keadilan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran negara dikelola secara akuntabel demi kepentingan masyarakat.
“Penandatanganan kontrak yang kita saksikan hari ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik serta menjamin bahwa anggaran negara dikelola dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu,” ujar Zulhairi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
“Melalui kegiatan penandatanganan kontrak bantuan hukum dan perjanjian kinerja ini, mari kita tingkatkan sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin. Termasuk dukungan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan untuk memfasilitasi para tahanan, narapidana, serta anak yang berhadapan dengan hukum dengan kategori tidak mampu agar dapat memperoleh layanan bantuan hukum,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan layanan bantuan hukum di Provinsi Bengkulu dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan tepat sasaran sehingga masyarakat kurang mampu benar-benar memperoleh akses keadilan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.




