
Bengkulu Selatan – Komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Bengkulu menggelar Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Senin (25/08/2025) di Ruang Rapat Setda Pemda Bengkulu Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Asisten I Setda Bengkulu Selatan, Kepala Bappeda Litbang, Kepala DPMD, Kabag Hukum, camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan, serta penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan Pemerintah Daerah menjadi titik utama. Kadiv P3H, Tongam Renikson Silaban melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin untuk mendorong pembentukan Posbakum di seluruh desa/kelurahan.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin memberikan respon positif dan dukungan penuh. Ia menegaskan, pembentukan Posbakum akan dilakukan serentak di seluruh desa/kelurahan dengan payung hukum berupa surat edaran bupati yang segera diterbitkan. “Kami berkomitmen agar setiap desa dan kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan mudah, cepat, dan non-litigasi,” tegasnya.
Selain itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Zabidin, bersama tim penyuluh hukum lainnya juga menyampaikan materi mengenai peran dan manfaat Posbakum. Disebutkan bahwa program ini merupakan prioritas dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan membangun budaya penyelesaian sengketa secara damai.
Kegiatan berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepahaman bersama bahwa pembentukan Posbakum adalah langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ke depan, selain penerbitan surat edaran bupati, pemerintah daerah bersama penyuluh hukum akan memberikan pendampingan teknis kepada desa/kelurahan dalam pengelolaan Posbakum.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan Pos Bantuan Hukum dapat segera hadir di setiap desa/kelurahan Bengkulu Selatan, sehingga akses keadilan semakin terbuka luas dan masyarakat memiliki sarana efektif untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa harus menempuh jalur pengadilan. (HUMAS_PASTI_PADEK)



