
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi perekonomian masyarakat melalui penguatan regulasi dan inovasi hukum. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Kewirausahaan Sosial/Social Enterprise, yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika Bengkulu, Senin (25/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memperkuat ekosistem kewirausahaan sosial di Provinsi Bengkulu. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Ditjen Keimigrasian Bengkulu, Victor Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, serta perwakilan Kanwil HAM Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu. Kegiatan diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai unsur, antara lain Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, HIPMI Bengkulu, perbankan, GAPKI Bengkulu, Kadin Provinsi Bengkulu, perwakilan notaris, hingga perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Pande Made Handika selaku Kepala Bidang AHU. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini mengangkat tema “Sosialisasi Pendirian Perseroan Terbatas Social Enterprise: Langkah Strategis Transformasi Perekonomian Membantu Masyarakat Bengkulu.” Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa PT Kewirausahaan Sosial tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mengedepankan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah, menyampaikan bahwa pendirian PT Kewirausahaan Sosial selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan melibatkan sektor usaha yang peduli pada aspek sosial dan lingkungan.
Lebih lanjut, Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, menekankan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menghadirkan layanan pencatatan khusus bagi pelaku usaha di bidang social enterprise yang berbentuk perseroan persekutuan modal. Layanan ini telah terintegrasi melalui sistem AHU Online, sehingga memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam mendirikan dan mencatatkan PT Kewirausahaan Sosial.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku social enterprise yang lahir di Bengkulu, yakni usaha yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga peduli terhadap kondisi sosial dan lingkungan. Hal ini sekaligus mendukung program ‘Bantu Rakyat’ yang telah digagas oleh Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah,” ujar Zulhairi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Raja Rezi Erliana, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Badan Usaha Lainnya Ditjen AHU, yang menjelaskan mekanisme pendirian dan pencatatan PT Kewirausahaan Sosial. Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab bersama peserta.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memahami pentingnya pendirian PT Kewirausahaan Sosial sebagai instrumen hukum sekaligus sarana transformasi perekonomian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (HUMAS_PASTI_PADEK)





