
Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Lebong, Senin (1/9/2025). Acara yang digelar di Ruang Rapat Graha Bina Praja Pemda Lebong ini bertujuan untuk mendorong terbentuknya Posbakum di setiap desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Hartoni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Plt. Kepala Bagian Hukum, para camat dan sekretaris camat, lurah, serta perwakilan bagian hukum dan pemerintahan Pemda Kabupaten Lebong. Turut hadir pula JFT Penyuluh Hukum Madya, Abdul Hamid, serta JFU Informasi Hukum, Ferry Er Luxty AR.
Dalam kesempatan tersebut, Tongam Renikson Silaban menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan Posbakum. Hal ini disambut positif oleh Staf Ahli Bupati, Hartoni, yang menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Bupati segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa/kelurahan sebagai dasar hukum pembentukan Posbakum.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sangat mendukung program ini. Dengan adanya Posbakum, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan bantuan hukum, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum secara non litigasi,” ujar Hartoni.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Abdul Hamid, memberikan pemahaman kepada peserta mengenai fungsi dan manfaat Posbakum. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu prioritas nasional yang diluncurkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari seluruh peserta. Selain penerbitan surat edaran oleh Bupati, Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama perangkat daerah terkait juga akan memberikan pendampingan teknis kepada desa dan kelurahan dalam proses pembentukan serta pengelolaan Posbakum.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan terbentuknya Posbakum di Kabupaten Lebong dapat memberikan solusi hukum yang sederhana, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)



