Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menjalin koordinasi strategis dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu dalam rangka penjajakan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengawasan pelayanan fidusia, Senin (1/9/2025), di Kantor OJK Provinsi Bengkulu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Pande Made Handika Riady beserta tim, serta Kepala Bagian Pengawasan Jasa Keuangan OJK Provinsi Bengkulu bersama jajaran.
Dalam pertemuan, kedua belah pihak menyepakati pentingnya pembentukan Tim Satgas Pengawasan Fidusia sebagai langkah memperkuat tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan fidusia di Provinsi Bengkulu. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penyusunan draft PKS yang nantinya akan ditandatangani oleh pimpinan masing-masing instansi.
“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap transaksi pelayanan fidusia, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Pande Made Handika Riady.
Pihak OJK menyambut positif inisiatif tersebut dengan antusias. Selain mendukung rencana pembentukan Satgas, OJK juga mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong adanya forum bersama untuk berbagi informasi, pengalaman, dan solusi terkait permasalahan fidusia yang terjadi di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kedua instansi akan melaksanakan pembahasan lebih mendalam terkait komposisi anggota Satgas serta penyempurnaan draft PKS sebelum resmi ditandatangani.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan pengawasan fidusia di Bengkulu akan lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat optimal baik bagi negara maupun masyarakat pengguna layanan. (HUMAS_PASTI_PADEK)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
