Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat tema “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Selasa (2/9/2025). Hadir Para Pimti Pratama Kanwil Kemenkum Bengkulu beserta jajaran di Aula Soekarno dan ratusan peserta dari berbagai kalangan secara virtual.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi menegaskan pentingnya forum ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. “Keberadaan paralegal sangat strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Paralegal harus dipastikan memiliki hak, kewajiban, kompetensi, serta dukungan pelatihan dan pengawasan agar layanan bantuan hukum sesuai standar” ujarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis yang menyampaikan bahwa pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang telah berjalan selama empat tahun. “Analisis ini dilakukan untuk melihat sejauh mana peran paralegal telah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara aturan dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Menghadirkan 3 narasumber, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Hero Herlambang Bratayudha yang menyampaikan hasil analisis strategi kebijakan Permenkumham No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dinilai belum efektif dan optimal sebagai pedoman penyelenggaraan, karena masih memiliki kekurangan baik secara formil maupun substantif normatif. Regulasi ini belum mampu menjadi dasar lahirnya kebijakan strategis di daerah, terutama karena tidak mengatur secara jelas dukungan, peran, dan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Akibatnya, berbagai permasalahan dalam praktik penyelenggaraan Paralegal di daerah masih belum terakomodir maupun teratasi oleh regulasi tersebut.
Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H. selaku Guru Besar Fakultas Hukum UNIB menyampaikan tentang Kedudukan Paralegal dalam hukum acara. hak dan kewajiban dari paralegal adalah hak paralegal mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian Bantuan Hukum dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Kewajiban paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum adalah melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
R.S. Habibi, S.H., M.H dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengapresiasi analisis komprehensif yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bengkulu. Analisis ini memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan dan kesenjangan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. “Kami setuju bahwa eksistensi paralegal harus diatur secara utuh dan komprehensif untuk memastikan mereka dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Kami juga akan menindaklanjuti rekomendasi untuk berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait guna memperkuat peran paralegal dalam proses peradilan di Indonesia”.
Diskusi berlangsung interaktif dipandu oleh moderator Dewi dari RBTV, dan mendapat berbagai masukan dari peserta terkait peran Paralegal. Menutup kegiatan, Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. Harapannya diskusi ini tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi berdampak nyata dalam mendukung lahirnya kebijakan hukum yang progresif, implementatif, dan berpihak pada masyarakat.
Kegiatan berlangsung lancar, menghasilkan berbagai rekomendasi penting yang diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Melalui forum ini, peserta diajak memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#SetahunBerdampak
#Zulhairi