Bengkulu Utara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu (Kanwil Kemenkum Bengkulu) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang digelar selama dua hari, Senin–Selasa (19–20 Mei 2025), di Hotel Raflesia dan Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari pemetaan potensi kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan sebelumnya, dengan tujuan mendorong peningkatan jumlah permohonan pendaftaran KI dari pelaku UMKM di wilayah Bengkulu Utara. Pada hari pertama, kegiatan dilangsungkan di Hotel Raflesia Bengkulu Utara. Sebanyak 70 peserta dari kalangan UMKM dan dinas terkait hadir dalam sosialisasi Perseroan Perorangan yang merupakan hasil kolaborasi antara Bidang Administrasi Hukum Umum dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Bersamaan dengan itu layanan pendampingan dan konsultasi permohonan KI juga dibuka. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam berkonsultasi, khususnya terkait pendaftaran merek dan potensi kekayaan intelektual lainnya. Hari kedua dilanjutkan di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda yang diawali audiensi antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Nova Harneli, Analis KI Ahli Madya, Suriyanti serta JFT/JFU, bersama Kepala Dinas Pariwisata Alfian beserta jajarannya.
Dalam audiensi tersebut, disampaikan potensi KI yang bisa dikembangkan di wilayah ini, seperti merek kolektif, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal. Kepala Dinas Pariwisata memberikan dukungan penuh dan menyatakan komitmennya untuk mendorong pendaftaran seluruh potensi KI di Bengkulu Utara.
Selanjutnya, dilakukan sosialisasi kekayaan intelektual kepada UMKM dan pegawai dinas pariwisata, yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu menjadi narasumber utama dalam sesi ini dan menjelaskan secara rinci pentingnya pelindungan KI bagi UMKM.
Kegiatan ditutup dengan sesi pendampingan langsung kepada 10 UMKM, yang menunjukkan minat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. UMKM yang telah mendapatkan pendampingan dalam pengajuan permohonan pendaftaran KI. Beberapa di antaranya saat ini tengah melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing dan nilai tambah UMKM melalui pelindungan hukum atas kekayaan intelektual. Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus membangun koordinasi aktif dengan Pemda dan UMKM. Pemantauan terhadap proses kelengkapan dokumen akan dilakukan secara intensif untuk mendorong percepatan permohonan pendaftaran KI. (RA/ed. JE)