
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Monitoring Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Selasa (21/4) di Ruang Rapat Fatmawati. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh Tim IRH Kanwil Hukum Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, masing-masing perwakilan wilayah menyampaikan progres sekaligus kendala dalam pemenuhan data dukung IRH. Diketahui, masih terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum optimal dalam mengunggah data, dengan capaian yang bervariasi, mulai dari 17% hingga 83%. Selain itu, batas waktu yang ditetapkan oleh BPHN hingga 24 April 2026 menjadi perhatian utama agar seluruh data dapat segera terpenuhi.
Tongam Renikson Silaban menegaskan pentingnya percepatan dan ketelitian dalam pemenuhan data dukung. “Kita harus memastikan seluruh data dukung terpenuhi tepat waktu. Kendala administrasi seperti kerapihan pengarsipan harus segera dibenahi agar tidak menghambat penilaian,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa koordinasi dan pendampingan menjadi kunci dalam menyelesaikan kendala yang ada di daerah. “Tim IRH akan turun langsung untuk mendampingi pemerintah daerah yang masih mengalami kesulitan, sehingga target capaian dapat terpenuhi secara maksimal,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim IRH Kanwil Hukum Bengkulu akan melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah yang masih belum optimal dalam pengunggahan data. Selain itu, bagi daerah yang tidak melaksanakan proses harmonisasi, diwajibkan membuat surat pernyataan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Rapat berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian Indeks Reformasi Hukum di wilayah Bengkulu secara menyeluruh.



#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
