



Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU Pande Made H.R beserta Tim Kerja Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum RI, pada Senin (9/3/2026).
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya penyamaan persepsi bagi seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia terkait prosedur verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan dalam proses pendirian badan hukum partai politik baru.
Dalam pembahasannya dijelaskan bahwa partai politik yang mengajukan permohonan pendirian badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kelembagaan. Salah satunya adalah memiliki kepengurusan di setiap provinsi dengan cakupan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta kepengurusan pada paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain itu, struktur kepengurusan juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30 persen.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan/Teknis tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-AH.11-81 tanggal 21 November.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan seluruh arahan dan materi yang disampaikan oleh Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait penerbitan SKT bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru. Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melaksanakan proses verifikasi secara cermat dan menyeluruh apabila terdapat permohonan pendirian badan hukum partai politik baru, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Melalui langkah tersebut, diharapkan proses administrasi pendirian partai politik dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
