Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Presiden Mau Ampuni Koruptor

Presiden_Ampuni_Koruptor_1.jpgPresiden_Ampuni_Koruptor_2.jpg

Bengkulu, 24 Desember 2024 – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Santosa, mendukung penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengenai pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Santosa menegaskan bahwa meskipun Presiden Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti atau grasi, proses tersebut tetap melalui pengawasan ketat oleh lembaga-lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Santosa menyatakan, "Kami mendukung penuh kebijakan yang mengutamakan pengawasan dalam pemberian amnesti atau grasi kepada koruptor. Pengawasan oleh MA dan DPR sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam hal ini tidak hanya bersifat politis, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas dan melibatkan berbagai pihak dalam proses pertimbangannya."

Menteri Supratman sebelumnya menjelaskan bahwa meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan, baik berupa amnesti ataupun grasi, prosesnya harus melalui mekanisme yang ketat. "Grasi membutuhkan pertimbangan dari Mahkamah Agung, sedangkan amnesti memerlukan persetujuan dari DPR. Hal ini bertujuan agar pengawasan dan pertimbangan dari kedua institusi tersebut tetap berjalan," kata Supratman.

Menteri Hukum juga menekankan bahwa pengampunan kepada koruptor bukan berarti membiarkan mereka bebas dari hukuman. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) dan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. "Pemberian pengampunan ini tidak dimaksudkan untuk membebaskan pelaku korupsi, tetapi lebih untuk memastikan bahwa pemulihan aset berjalan dengan baik," tegas Supratman.

Selain Presiden, kewenangan untuk memberikan pengampunan juga diberikan kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme denda damai dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, Santosa menekankan bahwa langkah apapun yang diambil harus selalu mengutamakan kepentingan negara dan rakyat, serta melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Santosa juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bengkulu siap mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah, termasuk menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo terkait pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi. "Kami akan mengikuti arahan lebih lanjut dan siap untuk menjalankan kebijakan yang telah disepakati, dengan tetap mengedepankan integritas dan pengawasan yang ketat," ujar Santosa.

Pengampunan yang melibatkan pejabat negara ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak sosial dan politik yang dapat ditimbulkan. Oleh karena itu, baik dari segi hukum maupun pemerintahan, penting untuk memastikan bahwa segala proses yang dilakukan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI