Kab. Bengkulu Tengah – Sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi bersama tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Asisten I Setda Bengkulu Tengah, Kabag DPMD, Kabag Hukum, Camat se-Kabupaten Bengkulu Tengah, Bagian Pemerintahan Setda, serta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu di Ruang Rapat Bupati Bengkulu Tengah.
Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan langkah nyata untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. "Pos Bantuan Hukum hadir agar masyarakat memiliki wadah penyelesaian permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan non litigasi," ujarnya.
Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini. Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum akan dilakukan secara serentak di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk segera menerbitkan surat edaran kepada kepala desa dan lurah sebagai dasar hukum pembentukan Posbankum.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menyampaikan materi tentang fungsi dan manfaat Posbankum. Menurutnya, program yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini merupakan salah satu program prioritas nasional dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan disambut antusias peserta. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum, diharapkan terbentuknya Posbankum dapat mempercepat terwujudnya budaya penyelesaian sengketa secara non litigasi di tengah masyarakat.
Kedepannya, Bupati Bengkulu Tengah akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Selain itu, Penyuluh Hukum Kanwil KemenkumBengkulu bersama perangkat daerah terkait akan memberikan pendampingan teknis dalam proses pembentukan dan pengelolaan Posbankum. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi