
Kab. Kaur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Penguatan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan dalam rangka memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Kaur. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, para Kepala Desa di Kabupaten Kaur serta Tim Penyuluh Hukum, (8 - 9/2).
Sehubungan dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat desa, pembinaan Posbankum Desa menjadi perhatian penting pimpinan agar penyelenggaraannya dilakukan secara berkelanjutan dan terkoordinasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Posbankum Desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, dan rujukan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
Pembinaan Posbankum Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang mendorong optimalisasi peran paralegal dan layanan bantuan hukum di tingkat komunitas atau desa.
Melalui kegiatan ini, ditegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan layanan Posbankum berjalan sesuai standar dan tidak melampaui kewenangan yang telah ditetapkan. Selain itu, pembinaan juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan pengelola Posbankum dalam memberikan layanan informasi, konsultasi hukum, serta rujukan bantuan hukum yang tepat dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, pembinaan Posbankum Desa diharapkan mampu mencegah munculnya permasalahan hukum di tingkat desa melalui pendekatan edukasi hukum dan konsultasi dini kepada masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi konflik dan sengketa dapat diminimalisasi sejak awal.
Kinerja Posbankum Desa di Kabupaten Kaur sejauh ini dinilai layak mendapatkan apresiasi. Ke depan, layanan bantuan hukum ini perlu terus diperkuat melalui pembinaan yang berkelanjutan agar semakin optimal, merata, dan berkesinambungan di seluruh desa dan kelurahan. Adanya Posbankum Desa di Kabupaten Kaur merupakan amanat regulasi sekaligus kebutuhan strategis untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan efektif, terstandar, dan berkelanjutan, guna menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat desa.

#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
