
Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengunggahan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi reformasi hukum di daerah sekaligus memastikan kesiapan data dukung dalam proses penilaian IRH. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, beserta jajaran, serta Tim Indeks Reformasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Fajri Alamsah, Liza Hartati, Imiastuti, dan Cusi Karnita Marighie.
Dalam kesempatan tersebut, Tim IRH mengapresiasi Pemerintah Daerah Rejang Lebong yang telah melengkapi dan mengunggah Surat Keputusan Tim Kerja dan Tim Asesor sesuai dengan pedoman penilaian. Saat ini, tahapan masih berada pada proses pendampingan oleh Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dan inventarisasi data dukung oleh Tim Kerja yang dijadwalkan berlangsung hingga 8 Maret 2026.
Disampaikan pula bahwa terdapat empat variabel dan indikator penilaian IRH yang perlu dipersiapkan secara komprehensif agar Kabupaten Rejang Lebong dapat mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tahun sebelumnya yang berhasil meraih kategori AA (Istimewa). Adapun data dukung yang tengah dipersiapkan meliputi tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil reviu peraturan dalam mendorong reregulasi atau deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan yang akan digunakan dalam penilaian IRH Tahun 2026.
Tim Kerja IRH Kabupaten Rejang Lebong juga menyampaikan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah saat ini masih mengalami kendala gangguan server sehingga belum dapat diakses secara optimal. Kendati demikian, Tim Kerja berkomitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pengunggahan data dukung ke dalam aplikasi IRH sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 9–31 Maret 2026. Apabila terdapat kendala teknis dalam proses tersebut, akan segera dikoordinasikan bersama TSW Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Melalui pendampingan ini, Tim IRH Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memastikan pemenuhan data dukung IRH Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan. Diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dapat melengkapi seluruh indikator yang dipersyaratkan sehingga mampu meraih nilai terbaik dalam penilaian IRH tahun ini serta memperkuat tata kelola regulasi yang berkualitas dan berkelanjutan.

