BENGKULU - Pada Kamis (09/01/2024), bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah (Sasmita) memberikan pengarahan perdana kepada para Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah. Melalui kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempercepat implementasi sebagaimana disampaikan pada arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum pada 07 Januari lalu.
Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian Kakanwil pada pertemuan ini, diantaranya adalah terkait penyederhanaan birokrasi dimana beliau berharap agar Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Machyudhie) dan Kepala Divisi PP dan PH (Tongam Renikson Silaban) dapat secepatnya menerapkan tim kerja atau pokja dengan berpedoman pada Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua, beliau menekankan agar mempercepat penyusunan RPD, TOR dan juga rencana kerja bulanan yang mana akan menjadi perhatian oleh Bapak Menteri Hukum RI.
Turut menyampaikan pendapatnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum mengatakan bahwa RPD pada Divisi Pelayanan Hukum telah tersusun, namun mengingat terdapatnya pemblokiran pada perjadin dapat menimbulkan potensi ketidaksesuaian antara RPD dan realisasi pada triwulan I. Turut menambahkan, Kepala Divisi PP dan PH menyampaikan bahwa perlunya penerapan strategi dimana pada Kantor Wilayah secara keseluruhan akan dibentuk tim kerja yang berisikan fungsional dan pelaksana sesuai dengan bidang keahliannya.
Mengakhiri kegiatan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dapat mempelopori penyederhanaan birokrasi sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (Humas. Ed-MD).