Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Sasmita, dan menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, yakni Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama, serta peserta dari berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil, Sasmita, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan tugas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
“Tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana kita membentuk SDM yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kesiapan untuk menganalisis substansi dan norma yang berkembang agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ungkap Sasmita.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar strategis dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme pengharmonisasian Raperda dan Raperkada pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Widyastuti yang menekankan pentingnya harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi hanya akan efektif jika dilaksanakan secara taat asas dan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
“Harmonisasi harus melibatkan pihak-pihak yang memahami substansi, dihadiri pejabat yang kompeten dan memiliki kewenangan memutus, serta dilakukan secara konsisten oleh peserta yang sama sejak awal,” tegas Widyastuti.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi ruang pembelajaran sekaligus forum diskusi strategis antar perancang dan pemangku kebijakan di daerah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang selaras, tidak tumpang tindih, dan berkualitas.(HUMAS/ed.JE)