



Bengkulu - Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi melaksanakan penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III Tahun 2025, Jumat (29/8/2025) di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu. Turut hadir dalam kegiatan, Kadiv Pelayanan Hukum Machyudhie, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, 16 Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi Wilayah Bengkulu serta Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Roseefendi dan Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Irman Jaya selaku Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda).
Dalam sambutannya, Zulhairi menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum menuntut adanya kepastian hukum, transparansi, serta pengelolaan anggaran yang akuntabel agar manfaat bantuan hukum benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan data serapan anggaran sampai dengan bulan Agustus 2025, anggaran Litigasi semula Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu telah direalisasikan sebesar 96,31 % persen, sedangkan anggaran Non Litigasi telah direalisasikan 79,86 % persen.
Zulhairi berharap agar para Pemberi Bantuan Hukum dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum sehingga mereka dapat merasakan peran negara yang hadir ditengah-tengah mereka. "Diharapkan para pemberi bantuan hukum sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas mulia ini. Terima kasih atas kinerjanya, jangan pernah lelah untuk berbuat pada masyarakat. Terima kasih juga kepada Panwasda yang telah mengawasi, dengan pelaksanaan yang baik harapannya layanan berdampak pada masyarakat dapat terwujud." pungkasnya.
Usai pelaksanaan penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi Pemberi Bantuan Hukum dengan Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
