Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jumat (29/8/2025) di ruang rapat divisi. Hadir dalam kegiatan, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban, Asisten I Bupati Bengkulu Selatan Isran Kasiri, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu (Hero Herlambang, Aulia Sulistira, dan Nurbaity).
Rancangan Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dan pedoman penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam pembahasan, tim bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menyoroti penyempurnaan aspek substansi, khususnya terkait sanksi administrasi, cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan, serta peran pemerintah daerah dalam penganggaran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, aspek teknik penyusunan dan perumusan ketentuan juga telah difinalisasi guna memastikan kejelasan norma serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, proses harmonisasi telah dimatangkan baik dari sisi substantif maupun teknis penyusunan. Tim Kerja Harmonisasi III menyimpulkan bahwa proses harmonisasi telah dilaksanakan sesuai dengan SOP pengharmonisasian. Selanjutnya, terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan ini akan diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi