Kab. Bengkulu Selatan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Batik Sekundang Bengkulu Selatan pada Senin–Selasa, 25–26 Agustus 2025 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kegiatan ini didasarkan pada Surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nomor HKI.4-KI.07.01.06-1240 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Batik Sekundang Bengkulu Selatan. Tim Ahli Indikasi Geografis (IndiGeo) DJKI bersama Tim Kanwil Kemenkum Bengkulu melakukan pemeriksaan langsung (on site) terhadap kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Sekundang.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Bengkulu Selatan, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, jajaran Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda, serta kelompok MPIG Batik Sekundang. Kehadiran kepala daerah menunjukkan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pengembangan potensi lokal serta perlindungan hukum terhadap produk unggulan masyarakat.
Bupati Bengkulu Selatan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong daya saing produk lokal. Selain Batik Sekundang, pihaknya juga berencana mengusulkan produk unggulan lain yang berpotensi memperoleh perlindungan IG, seperti Duku Jeranglah. Sementara itu, Wakil Bupati pada hari kedua kegiatan menegaskan dukungan penuh Pemda terhadap penguatan identitas dan pemasaran Batik Sekundang.
Dalam pemeriksaan, Tim Ahli IndiGeo mengunjungi tiga sentra produksi Batik Sekundang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen deskripsi permohonan IG pada prinsipnya sesuai dengan fakta lapangan, baik dari sisi faktor alam, faktor manusia, maupun karakteristik produk. Batik Sekundang dinilai memiliki keunikan yang membedakannya dari batik daerah lain, sehingga layak mendapat perlindungan hukum Indikasi Geografis.
Selain itu, MPIG Batik Sekundang juga dinilai siap dalam hal pengelolaan, pengawasan mutu, serta keberlanjutan produk. Tim ahli memberikan sejumlah masukan teknis untuk penyempurnaan dokumen deskripsi sebelum dibawa ke rapat pleno DJKI. Kedepannya, DJKI akan menyusun laporan hasil pemeriksaan substantif on site untuk menjadi dasar pengambilan keputusan pemberian sertifikat Indikasi Geografis. Sementara itu, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait potensi produk khas Bengkulu Selatan lainnya yang dapat diusulkan untuk mendapatkan perlindungan IG, seperti Beras Seginim.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi