Bengkulu, 6 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual yang membahas Optimalisasi Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Sasmita, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pande Made Handika, beserta JFU/JFT dilingkungan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rakor ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pengawasan terhadap penyusunan dan pembuatan akta jaminan fidusia, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Henry Sulaiman, dalam laporannya menekankan pentingnya posisi Kanwil sebagai ujung tombak dalam pengawalan administrasi fidusia, mulai dari pengawasan hingga pembinaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk notaris.
Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang, turut menyampaikan arahan bahwa Kantor Wilayah harus menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan kebijakan pusat serta menyebarluaskan informasi terkait penanganan perkara fidusia. Ia juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara Kanwil dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam pengawasan terhadap praktik notaris agar berjalan sesuai kode etik dan ketentuan hukum.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Ditjen AHU merencanakan pelaksanaan pelatihan teknis terkait fidusia yang akan dimulai pada awal Juni 2025. Penguatan kompetensi sumber daya manusia ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis jajaran Kanwil dalam menangani administrasi fidusia.
Dalam rakor ini, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, membagikan pengalaman daerahnya dalam menjalankan optimalisasi layanan fidusia. Ia memaparkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, mulai dari identifikasi isu dan permasalahan, perumusan solusi, penyusunan tahapan capaian aksi, pengalokasian sumber daya, hingga identifikasi hambatan dan penyusunan strategi untuk mengatasinya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih solid antara Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia dan Ditjen AHU, guna mewujudkan layanan hukum yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat, khususnya dalam layanan pendaftaran jaminan fidusia. (HUMAS/ed.JE)