Bengkulu — Dalam rangka mematangkan persiapan kegiatan Penyusunan Analisis Kebijakan Tahun Anggaran 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menggelar rapat internal yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, dalam hal ini diwakili oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Hero Herlambang serta dihadiri oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, Imiastuti, JF Penyuluh Hukum Yudhi Irawan, JF Analis Hukum Radi Mediansyah, Adi Haryanto, Robert Saragih, dan Acep Mulingki, serta Sekretaris Kepala Divisi PPPH, Minarni.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Pedoman Teknis Kegiatan Penyusunan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Strategi Kebijakan. Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai persiapan dan pembagian tugas dalam pelaksanaan analisis kebijakan, termasuk inventarisasi dan diskusi terkait penentuan objek analisis.
Hasil diskusi ini menyepakati bahwa objek analisis kebijakan tahun ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Fokus utama analisis akan ditujukan pada isu dan dampak pengaturan terkait perseroan perorangan, khususnya di wilayah Bengkulu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan analisis kebijakan di lingkungan Kanwil Kementerian HUkum Bengkulu dapat berjalan efektif, terarah, dan memberikan kontribusi nyata dalam evaluasi implementasi kebijakan hukum di daerah. (HUMAS/ed.JE)