Bengkulu, Kamis, 24 April 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Sasmita, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema"Lindungi Karya dan Kreativitas sebagai Aset Ekonomi, Dorong Kemajuan Perekonomian Daerah", yang diselenggarakan di Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan dunia akademik dan generasi muda kreatif. Hadir dalam acara ini Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Zubaedi, Ketua LPPM UINFAS, Suhirman, serta Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu, Nova Harneli, beserta jajaran.
Peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen UINFAS menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang mencakup pemaparan materi, diskusi, dan sesi interaktif seputar perlindungan karya, peluang komersialisasi, serta peran kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi daerah.
Dalam sambutannya, Sasmita menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kreativitas dan inovasi yang dimiliki generasi muda harus dijaga dan diberi nilai. Kekayaan intelektual adalah aset yang bisa mendorong kemajuan daerah bila dikelola dengan baik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir semangat baru bagi sivitas akademika untuk tak hanya mencipta, tetapi juga memahami pentingnya melindungi dan memanfaatkan karya sebagai kekuatan ekonomi masa depan.