Bengkulu, 12 Maret 2025 – Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu, Sasmita, bersama dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Abdul Hamid, dan Fajri Alamsyah, melakukan kegiatan sosialisasi serta pemantauan terkait Peacemaker Justice Award (PJA) dan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selepuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (12/3).
Kegiatan yang berlangsung di balai desa ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya akses hukum dan pemberdayaan hak asasi manusia. Kehadiran Sasmita dan tim disambut antusias oleh Kepala Desa Suban Ayam, Bahri, beserta perangkat desa dan warga setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Ka.Kanwil Kemenkum Bengkulu mengungkapkan harapannya agar Desa Suban Ayam dapat meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagadita, sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada desa-desa yang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembangunan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Sasmita menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai, adil, dan berbasis pada hukum yang berlaku.
"Saya berharap Desa Suban Ayam bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam penerapan hukum yang merata dan akses keadilan bagi seluruh masyarakatnya," ujar Sasmita.
Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam membentuk Pos Bankum di Desa Suban Ayam, yang nantinya akan memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang membutuhkan. Pembentukan Pos Bankum diharapkan dapat memperkuat layanan hukum di tingkat desa dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan akan semakin banyak desa yang memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan hukum dan keadilan, serta mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum.